Siantar, Armedo.co – Sinergisitas antara PLN UIP3B Sumatera melalui UPT Pematang Siantar dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupataen Batubara berhasil mengamankan 47 aset milik PLN.
Bahkan, antara BPN Batubara dengan PLN telah melakukan serah terima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan dan dihadiri langsung Kepala Kantor BPN Batubara, Denny Ardian Lubis kepada perwakilan PT PLN Sofiandika, Senin (24/7/2023).
Dalam sambutannya, Sofiandika menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya terhadap sinergis dan dukungan yang luar biasa dari Kantor Pertanahan BPN Batubara dalam melakukan legalisasi serta pengamanan aset Badan Milik Negara (BMN) khususnya milik PLN yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
“Berkat sinergitas antara PLN dan BPN Batubara, sejumlah 47 aset PLN berhasil di amankan melalui program sertipikasi tanah. Semoga hal ini terus berlanjut ke depannya,” tutur Sofiandika sembari berharap agar seluruh aset-aset PLN yang merupakan objek vital nasional (obvitnas) bagi masyarakat, khususnya masyarakat Batu Bara, dapat disertifikasi seluruhnya.
Sementara, Kakan BPN Batu Bara, Denny Ardian Lubis menyatakan bahwa tower-tower PLN adalah aset negara. “Sehingga wajib diamankan sesegera mungkin agar tidak tumpang tindih dengan masyarakat atau bermasalah kedepannya,” jelasnya.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk percepatan proses legalisasi sertifikasi aset PLN. Terdapat hampir 170 hektar tanah hamparan sepanjang segment Tebing-Kuala Tanjung dan Kuala Tanjung-Kisaran yang berpotensi Clean and Clear.
Dimana, PLN dengan Narahubung,
Yahya Dwibrata K dan Manager Komunikasi serta TJSL PLN UIP3B Sumatera telepon (0761) 6700011 dan BPN Batu Bara berkomitmen untuk terus melakukan percepatan guna menyelesaikan penerbitan sertifikat tahun ini hingga tahun 2024. Mengingat jumlah hamparan yang sangat luas tersebut (Rel)