Tanjungbalai, Armedo.co – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, Sabtu (16/3/24) sekitar pukul 03.30 WIB di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi, kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan.
Menurut press rilis Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi membenarkan bahwa penangkapan
berdasarkan informasi masyarakat menyebut di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi, kec. Sei Kepayang Barat, Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Maka dari itu, kami Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penindakan di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan pers opsnal. Dengan tekhnik undercover buy personil yang menyamar memesan sebanyak Rp. 100.000 kepada KDS alias D (19) ketika KDS alias D, hendak menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap KDS alias D didampingi kepala dusun.
Kemudian, kata Kasat, kami lakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.11 gram.
Lainnya, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.46 gram, 1 batang pipet plastik runcing sebagai skop, 1 buah kotak rokok merek Sampoerna MILD berada di atas tanah di bawah bangku dan uang tunai sejumlah Rp. 80.000 berada di genggaman tangan sebelah kanan.
KDS alias D, pungkas Kasat mengakui narkotika jenis shabu benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama MM (lidik). Terhadap KDS alias D beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)