Tapteng, Armedo.co – Tujuh aset milik mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak lain terdakwa kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023, disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (18/12/2024).
Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, sekira pukul 12.00 sampai dengan 16.45 WIB. Kejaksaan Negeri Sibolga telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 145/Pen.Pid.Sus-TPK- SSITA/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Hj. Nursyam.
“Iya benar ada penyitaan aset oleh teman-teman dari tim penyidik pidana khusus Kejari Sibolga,” ucapnya.
Lanjutnya, Adapun beberapa aset yang disita sebagai berikut,
1. Sebidang tanah perumahan seluas 70 m2 yang terletak dijalan sibolga ke padang sidempuan, Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 421 tanggal 10 September 2008 atas nama Nisman Hutagalung dan Hj. Nursyam.
2.Sebidang tanah dengan satu buah rumah tempat tinggal seluas 21 m2 yang terletak di Jl. Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan sertifikat hak milik nomor 255 tanggal 21 November atas nama Hj. Nursyam.
3.Sebidang tanah seluas 124 m2 yang terletak di Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan sertifikat hak milik nomor 642 tanggal 04 April 2019 atas nama Hj. Nursyam.