Tapteng, Armedo.co – Tidak terima dengan kemenangan paslon nomor urut 02 Masinton-Mahmud (MaMa) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu, paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) Tuding Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta tidak netral.
Menanggapi akan hal tersebut, Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta mengaku siap menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
“Hari ini saya sebagai Pj. Bupati dan atas nama Pemkab Tapteng. Suka tidak suka harus menghadapi masalah. Saya harus menghadapi. Ada salah satu Paslon Bupati yang kalah tidak terima melakukan gugatan ke MK, itu adalah haknya yang menjadi atensi saya, yang menjadi problematik dan kemudian harus saya jawab,” ujar Sugeng Rabu (08/01/2025).
Lanjutnya, dirinya sudah berniat akan turun sendiri di sidang MK karena Paslon yang kalah ini menuduh Pj. Bupati dan jajaran ASN Pemkab, Kepala Desa tidak netral dan mendukung paslon yang menang sehingga paslon tersebut kalah dan tidak bisa menang.
“Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapteng sudah melihat sendiri, seperti apa kondisi di lapangan, ya nggak apa-apa orang mendalilkan saya seperti itu,saya layani,” ungkap Sugeng.
Sugeng mengakui, pihaknya sudah memerintahkan pengacaranya untuk mendaftar ke MK sebagai pihak terkait.
“Jadi Alhamdulillah, kemarin saya mendapat laporan, permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Paslon urut 1, termohonnya KPU, saya mengajukan diri sebagai pihak terkait dikabulkan,” sebutnya.
Disaat sidang MK nanti, lanjut Sugeng, dirinya akan membuka semuanya bagaimana praktek-praktek nggak bener yang dilakukan oleh orang-orang yang menuding kemarin dalam rangka Pilkada Tapteng.