Siantar, Armedo.co – Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengikuti retret yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Retret diikuti ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia, dan dimulai sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, Jumat (21/02/2025). Dijadwalkan, retret berlangsung hingga Jumat (28/02/2025).
Sebelum retret, Wesly menyatakan dirinya siap secara jasmani dan rohani mengikuti kegiatan tersebut. Ia yakin, akan banyak manfaat yang diperolehnya dalam retret tersebut. Selain mendapat pembekalan terutama tentang ilmu pemerintahan dan Asta Cita yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto, serta tentunya bisa semakin mengenal dan akrab dengan para kepala daerah lainnya.
“Pasti banyak manfaatnya. Tidak ada yang sia-sia. Kita juga bisa sharing dengan kepala daerah lainnya dan tentu saja ke depannya kita akan memiliki jaringan dengan teman-teman dari seluruh Indonesia,” kata Wesly.
Wesly menambahkan, beberapa hari sebelum pelantikan ia sudah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, ia dinyatakan sehat dan siap mengikuti kegiatan pelantikan sekaligus retret.
“Sebelum penetapan sebagai calon wali kota, saya sudah menjalani tes kesehatan. Hasilnya, saya sehat. Dan beberapa hari lalu, saya juga sudah menjalani tes kesehatan,” tukasnya, setelah dilantik sebagai Wali Kota Siantar.
Wesly juga memohon doa kepada masyarakat Kota Siantar agar diberikan kemudahan dalam mengikuti rangkaian kegiatan. “Mohon doa dari seluruh masyarakat Kota Siantar. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar,” pintanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya saat pembukaan retret, Sabtu (22/02/2025) mengatakan, dasar hukum kegiatan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 374 dan 375 tentang Binwas; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5 – 1834 Tahun 2023 Tanggal 29 November 2023 tentang Pedoman Teknis Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sedangkan materi yang akan disampaikan dalam retret yaitu Ketahanan Nasional dan Wawasan Kebangsaan; Asta Cita; Program Kementerian dan Lembaga; Tugas dan Fungsi Kepala Daerah; Kepemimpinan dan Komunikasi Politik; serta Team Building. (**)