Toba, Armedo.co – Muller Sinurat (68), warga Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, mengklaim sebagai pemilik sah sebidang tanah seluas sekitar 3,5 hektare yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan.
Klaim kepemilikan tersebut didasarkan pada warisan dari orang tuanya, Oppu Gugun Sinurat, yang membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya, Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat, dan Saleh Sinurat, pada 12 Juli 1954.
Namun, tanah tersebut kini diklaim dan dikuasai oleh pihak lain yang mengatasnamakan pembangunan Tugu Marga Sinurat.
Merasa haknya dilanggar, Muller Sinurat menunjuk Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu dan rekan sebagai kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut di jalur hukum.
“Klien kami memiliki bukti kepemilikan yang sah, termasuk surat jual beli yang telah ada sejak 1954. Kami akan memperjuangkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Panahatan Hutajulu, di kantornya di Balige.
Gugatan hukum atas sengketa lahan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Balige dengan nomor perkara 75/PdtG/2024/PN-Blg pada 18 Juli 2024.
Panahatan Hutajulu menegaskan bahwa pihaknya siap membela hak kepemilikan Muller Sinurat berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi.
Proses hukum kini tengah berjalan, dan Muller Sinurat berharap keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.
Surati Bupati tembusan ke Polres Toba