ASAHAN, ARMEDO.CO – Komisi A DPRD Kabupaten Asahan mendesak pihak PT Bridgestone Aek Tarum untuk tunduk dan mematuhi semua regulasi aturan pemerintah tentang perpanjangan hak guna usaha (HUG).
Melansir RB, Rabu (26/2/2025). Hal itu dinyatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Herdiansyah Fitra pada rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor Camat Bandar Pulo, Kabupaten Asahan, Sumut, Senin (24/2/2025).
RDP melibatkan OPD Lingkungan Hidup serta Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Asahan, pemerintah Kecamatan, dan sejumlah Kepala desa di seputaran HGU PT Bridgestone Aek Tarum, Lembaga GBPU Asahan.
Itu juga membahas persoalan yang ada di PT Bridgestone Divisi IV Aek Tarum, seperti: adanya dugaan praktek ilegal logging, realisasi CSR (Corporate Social Responsibility), perpanjangan HGU serta kemitraan kelompok tani plasma.
RDP ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Asahan, di antaranya, Mansyur Marpaung (Fraksi Gerindra). Muhammad Dwi Dharmawan (Fraksi PDIP), Irawan Lumumba (Fraksi Nasdem). Manager PT Bridgestone Aek Tarum, Moir Bernad Siahaan.