SIBOLGA, ARMEDO.CO – Perumahan milik mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diduga tak penuhi Fasilitas Umum (Fasum). Akibatnya, pengembang perumahan Aek Tolang Permai di Jalan Prof Mr M Hajairan, Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga.
Konsumen Tamy Sianturi selaku pelapor, Jumat (28/02/2025) menyampaikan. Perumahan Aek Tolang Permai yang berada di Jalan Prof Mr M Hajairin, Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Perumahan , diduga milik mantan Wali Kota Sibolga H.Jamaluddin Pohan Periode 2019-2025, dikelola oleh PT. FAZRI AGUNG PRATAMA.
Berdasarkan, Pasal 50 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 UU 1/2011 yang berbunyi sebagai berikut. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan yang membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dasar Hukum. 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Saya sebagi konsumen hanya menuntut hak saya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dimana Fasilitas Umum (Fasum) itu merupakan Hak dari konsumen yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang (Developer) Perumahan Aek Tolong Permai,” ucapnya.