Siantar, Armedo.co – Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2024. LKPj disampaikan dalam Rapat Paripurna III DPRD Kota Siantar, di Gedung Harungguan DPRD Kota Siantar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga, dan diawali pembacaan surat-surat masuk oleh Sekretaris DPRD Eka Hendra.
Dalam sambutannya, Wesly menyampaikan apresiasi dan merasa bahagia karena dapat menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj Wali Kota Siantar TA 2024.
“Atas nama Pemerintah Kota Siantar, perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Siantar yang senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024 dalam suasana yang kondusif,” katanya.
Wesly juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, aparatur pemerintah, BUMD, segenap tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kota Siantar. LKPj merupakan salah satu kewajiban kepala daerah.
“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan lebih lanjut terkait penyusunannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Wesly juga menuturkan LKPj merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan mitra yang diharapkan dapat saling melengkapi dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Rekomendasi yang akan ditetapkan nantinya merupakan hasil pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap laporan ini yang akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” terang Wesly.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan LKPj Wesly kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Siantar. (**)