Sibolga, Armedo.co – Aktivitas bongkar muat yang diduga hasil dari kapal tangkap ikan Illegal fishing menggunakan bahan peledak (Bom Ikan) disalah satu tangkahan, di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Luput dari pengawasan pihak berwajib.
Aktivitas bongkar muat yang diduga kapal bom ikan tersebut, menurut keterangan warga kerap dikunjungi oleh oknum tertentu yang seolah aktivitas bongkar muat dari hasil tangkap kapal bom ikan tersebut, kebal akan hukum.
Tidak jauh dari lokasi bongkar muat kapal Illegal fishing. Terbangun dengan Megah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga yang menjadi pusat Administrasi pengurusan kapal nelayan berdampingan dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga, beserta pihak yang berwajib lainnya diduga tutup mata akan aktivitas tersebut.
Menurut MS, salah seorang Nelayan yang mengakui mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang di Republik Indonesia. Merasa kecewa dengan pihak yang berwajib, hingga sampai saat ini tidak mampu memberantas pengusaha-pengusaha nakal yang diduga menggunakan alat tangkap berbahan peledak (Bom Ikan).
“Aturan dan undang-undang tentang perikanan itu hanya diperuntukkan bagi kami nelayan kecil ini. Tidak bagi mereka nelayan yang nakal yang suda tentu memberikan upeti bagi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Dikesempatan tersebut, MS masih berharap akan kepastian hukum. Serta meminta pihak yang terkait mampu menindak lanjuti dugaan Aktivitas bongkar muat yang diduga hasil dari bahan peledak disalah satu tangkahan tersebut.
“Walaupun kepastian hukum tidak ada lagi kita masi berharap kelestarian laut Indonesia bisa kita wariskan terhadap anak cucu kita. Untuk itu saya bersama dengan nelayan lainya meminta kepada pihak yang berwajib untuk Menindaklanjuti dugaan aktivitas bongkar muat kapal bom tersebut, sebelum terjadi ledekan seperti yang terjadi di Kota Sibolga pada tahun 2022 lalu,” ungkapnya. (TAS)