Batubara, Armedo.co – Kapolres Batu Bara, AKBP Hidayat Thayeb didampingi Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, Kepala BNN Batu Bara Pinondang Poltak Marganda, Kajari Batu Bara, Kasnob Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Bidlabfor Polda Sumut Supiayani Ilahfad, Kasi Propam Iptu A Sitorus, KBO Satres Narkoba Ipda Rianto Marbun.
Memusnahkan 2 Kg narkotika jenis sabu, sementara 33 Gram dikirim ke
Puslabfor POLRI untuk digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Pemusnahan barang haram tangkapan Polres Batu Bara ini dilaksanakan di Mako Polres Batu Bara Polda Sumut, Selasa kemarin (19/3/2024).
Dalam Press Release nya, Kapolres Batubara mengatakan, Sat Narkoba Polres Batubara bersama tim dan Personil berhasil mengungkap 977 gram dari 1010 gram atas kasus di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai atas tersangka Hari Yanto Sinaga (41) dan Ricci (32), 985 gram dari 1018 gram atas kasus Abu Bakar Syeh (28).
Terduga ditangkap di pinggir jalan Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Limapuluh. Dari 2 Kg kristal putih jenis sabu yang dimusnahkan, 33 gram barang bukti diambil untuk dikirim ke Puslabfor POLRI untuk digunakan sebagai bukti di persidangan. Kronolog penangkapan, modus kedua tersangka menyembunyikan sabu dalam wadah teh cina Merk Guan Yin Wang.
Atas penggeledahan badan, petugas menemukan lilitan plastik transparan yang dibalut lakban warna hitam ke badan Abu Bakar Syeh, kemudian ia menutupinya dengan kaos oblong warna hitam untuk menyamarkan narkoba jenis sabu.
Pemusnahan Barang Bukti kristal putih jenis Shabu dari tiga tersangka masing-masing dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 12.000.000.000 (*)