Kemudian HRD Rudi, perwakilan PT Bridgestone Dolok Merangir Aidil dan Legal Plasma Zulkarnaen. RDP itu juga dihadiri Camat Bandar Pulo Syamsul, Kades Aek Tarum Ahmad Yani Simangunsong, Kades Huta Rao Suhendra, Kades Gonting Malaha Sofyan, dan Kades Aek Nagali Subono.
Apakah boleh perusahaan melakukan aktivitas peremajaan tanaman dan kegiatan lainnya, sementara izin perpanjangan HGU belum terbit oleh Kementerian? Tanya Kepala Desa Huta Rao Suhendra pada RDP tersebut.
Jika HGU telah habis, kata Ketua Komisi A DPRD Asahan Azmi Herdiansyah Fitrah, perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas apapun hingga izin perpanjangan dikeluarkan. Proses perpanjangan HGU di Kementerian membutuhkan waktu yang cukup lama.(*)