Menurutnya, kabel optik yang nempel di tiang listrik dapat melanggar peraturan karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Juga mengganggu jaringan listrik dan kinerja jaringan listrik.
Memasang tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jadi setiap pemasangan harus mendapat izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan Kecamatan, pungkasnya.(*)