Asahan, Armedo.co – kawasan hutan mangrove (bakau) berjumlah ratusan hektar di Dusun I Desa Sei Tempurung Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, diduga dirambah secara ilegal. Kemudian dirubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dari hasil investigasi wartawan dan rekan lainnya, (20/7/2023) di Dusun I Desa Sei Tempurung terlihat perkebunan sawit dengan usia tanaman 5 tahun lebih. Posisi perkebunan sawit persis berbatasan langsung dengan kawasan hutan mangrove.
Batas merupakan timbunan tanah hasil galian alat berat yang dijadikan jalan. Batas terlihat jelas belum lama dibuat. Keterangan beberapa warga yang ditemui juga membenarkan hal itu.
“Beberapa waktu lalu masih ada beko melakukan penggalian,” ungkap salah seorang warga yang tak mau namanya disebutkan.
Sutrisno, pekerja perkebunan sawit ketika dikonfirmasi mengatakan kebun sawit adalah milik Akw…, seorang pengusaha warga Kota Tanjungbalai. Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlahnya, ketika ditanya berapa luas kebun sawit Akw.
“Saya hanya pekerja di sini jumlahnya mungkin ratusan hektar memang luas kebun sawit ini ,” jelasnya.
Ketika diperhatikan kembali aktivitas galian beko, terkesan tindakan tersebut merupakan modus untuk mencaplok kawasan hutan mangrove di Desa Sei Tempurung secara ilegal. Hal ini sangat disayangkan dan akan berdampak berkurangnya lahan hutan mangrove.
Tindakan dugaan pencaplokan kawasan hutan mangrove secara ilegal tersebut harus dicegah. Terlebih saat melakukan investigasi, wartawan melihat hewan-hewan yang dilindungi. Dikhawatirkan, tindakan diduga ilegal itu akan merusak habitat, bahkan bisa-bisa memusnahkan makhluk hidup di dalamnya.
Dikediamanya Kades Sei Tempurung Khaidir, ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mengetahui secara pasti adanya aktivitas pencaplokan kawasan hutan mangrove di daerahnya. Namun dia mengaku ada mendengar, tetapi tidak berani mengecek ke lokasi karena banyaknya anjing peliharaan.
Sepengetahuannya, areal yang diinvestigasi wartawan merupakan kawasan hutan lindung mangrove. Pencaplokan terjadi bukan masa kepemimpinannya. Dia menyebutkan, perkebunan sawit dimaksud adalah milik Akw.
“Ada 191 hektar luas kebun sawit lahan milik Akw. Ada juga milik pengusaha A, warga Kota Tanjungbalai dan Jf anggota DPRD Asahan,” paparnya.
Khaidir kembali memastikan adanya kawasan hutan mangrove di Desa Sei Tempurung berubah menjadi kebun sawit. Dirinya tidak mengetahui kenapa bisa terjadi. Bahkan dia menyebut, pada kawasan maupun sekitarnya telah terbit surat keterangan tanah yang dikeluarkan Camat dan SHM oleh BPN.
” Sekitaran 1.400 hektar luas hutan mangrove yang saya ketahui ,” jawabnya ketika ditanya terkait luas kawasan hutan mangrove di Desa yang Ia pimpin itu .(HS)