SIMALUNGUN| ARMEDO.CO – Kelola kawasan hutan tidak mengantungi ijin, Pangulu Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Roberton Nainggolan Cs berpotensi dipidana dan didenda.
Kalau kami dari KPH II Pematangsiantar dalam hal ini menerangkan bahwasanya pada waktu itu sudah menindaklanjuti serta adanya pengelolaan kawasan hutan di Kecamatan Hatonduhan.
Tepatnya di Nagori Bosar Nauli dan Buntu Turunan, dan KPH II bersama Polres Simalungun telah melaksanakan kunjungan lapangan. Dan didapati lahan kawasan hutan dikelola tanpa ijin.
Jadi selain itu, kata Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba melalui Kasi KPH II Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat, Tigor Siahaan, Selasa (22/8/2022).
Kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin rekomendasi mengelola lahan di kawasan hutan tersebut, kalau oknum Pangulu Nagori Buntu Turan RN, diakui warga menguasai ratusan hektar.
Kalau soal luasan secara keseluruhan, lanjut Tigor pada saat tinjau lapangan kita hanya mengambil beberapa titik. Dan kami nyatakan kepada Polres Simalungun, itu kawasan hutan.
Dikatakan Tigor, pasca meninjau lokasi lahan kawasan hutan di Bosar Nauli dan Buntu Turunan. UPT KPH II menurunkan personil Polsushut Mahendra Sipayung mendampingi Polres Simalungun.
Kalau secara hukum aturan kehutanan, lanjut Tigor. Itu ada pidananya, karena mereka mengelola lahan kawasan hutan tanpa ijin. Itu mereka bisa dipenjara dan didenda, tegas Tigor Siahaan.
Untuk Kecamatan Hatonduhan, lanjutnya hanya ada satu kelompok masyarakat yang memiliki ijin pengelolaan kawasan hutan. Itupun untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Koptan Dos Roha.
“Jadi selain itu, kita sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat ijin rekom mengelola lahan di kawasan tersebut. Dan itu sudah kami terangkan ke Polres Simalungun,” imbuh Tigor Siahaan.
Bahwa mengacu Peraturan Menteri Kehutanan No 7 dan Nomor 8 Tahun 2021, setiap orang melakukan usaha di kawasan hutan harus melakukan pembayaran retribusi hasil hutan. (Zai)