SIMALUNGUN, ARMEDO.CO – Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SD Negeri 091635 Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar diduga dikelola oleh Kepala Sekolah, Uli Artha Sidauruk tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya menurut oknum bendahara BOS sekolah tersebut, dirinya tidak dilibatkan dalam hal pengelolaan Dana BOS tersebut. “Saya tidak dilibatkan, jadi saya gak tau apa apa,” kata Harlina dari selulernya, Sabtu (15/2/2025).
Sementara menurut narasumber yang layak dipercaya mengatakan bahwa dalam laporan penggunaan dana BOS tercantum penggajian untuk penjaga sekolah, dan oknum bendahara hanya dilibatkan untuk penarikan uang di dana BOS dari Bank.
Meski pengeluaran untuk gaji penjaga sekolah tetap dicantumkan dalam laporan, kata narasumber, pengelolaan dana BOS sekolah tersebut terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Dan komite sekolah juga tidak difungsikan.
Masih narasumber, ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang seharusnya diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
Dalam hal penyediaan alat tulis kantor (ATK), yang tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAP), wali kelas yang mencetak raport siswa secara mandiri, bahkan harus menanggung biayanya sendiri. Ini jelas bertentangan dengan tujuan utama dana BOS, yang seharusnya memberikan dukungan penuh bagi operasional sekolah, termasuk penyediaan ATK.