Lebih parah lagi, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS pun ditanggung sendiri oleh para wali kelas. Walaupun sudah dianggarkan, laporan ke Korwil Pendidikan tidak mencerminkan penggunaan dana yang sesuai, bahkan pengeluaran tersebut tidak disertai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Untuk menindak lanjuti laporan ini, awak media telah berkoordinasi dengan ibu Idawaty selaku UPT Dinas Pendidikan Korwil Kecamatan Pematang Bandar pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak UPT berjanji akan memanggil kepala sekolah SD Negeri 091635 Kerasaan, Uli Artha Sidauruk, untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS.
Kejadian ini tentu saja harus menjadi perhatian serius dari pihak berwenang. Dana BOS adalah amanat untuk memajukan pendidikan, dan setiap penyalahgunaan dapat merugikan generasi penerus. Semoga investigasi ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan dan transparan.
Sementara, Kepala sekolah SD 091635 Kerasaan Uli Artha Sidauruk yang coba dikonfirmasi, nomor telepon seluler miliknya sedang tidak aktif. (LRS)