SIBOLGA, ARMEDO.CO – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga diduga masuk angin, empat bulan laporan konsumen tidak diproses oleh BPSK Kota Sibolga. Minggu (23/02/2025).
Terhitung mulai pada Tanggal 03 November 2024 – 23 Februari 2025 Konsumen atas nama Tamy Arfandhi Sianturi, tidak menerima hasil laporan yang telah ia sampaikan kepada Badan Penyelesain Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga. Hal tersebut tentu suda melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Disini saya sangat merasa kecewa dengan pelayanan BPSK Kota Sibolga yang suda empat bulan laporan saya sama sekali tidak di proses, padahal semua faktor pendukung kelengkapan berkas suda saya lampirkan,” Katanya.
Masih katanya, jika memang BPSK Sibolga tidak mampu menyelesaikan permasalah konsumen yang sudah dilaporkan kepada BPSK Kota Sibolga, baiknya BPSK Kota Sibolga dibubarkan saja. Percuma kalau hanya menghabiskan anggaran Negara. Namun, tidak berfungsi.
“Yang masuk anginnya ku rasa BPSK Kota Sibolga ini. Empat bulan laporan sama sekali tidak tersentuh. Ditanya sama anggota Sekretariat BPSK yang bernama Lukman Silaban alasannya pergantian kepengurusan, sementara saya ketahui kepengurusan mereka dilantik baru bulan Februari 2025 ini, artinya kan sebelum kepengurus dilantik seharusnya dijalankan dong proses yang berlaku ini sama sekali masuk anggin,” ucapnya.