“Hasil penghitungan sementara kerugian uang Rayak di Desa Siantar Ca, mencapai Rp.362.482.600. Ini namanya manakko uang rakyat (Ini namanya mencuri uang rakyat),” Ucap Masinton.
Masinton juga menegaskan, tidak ada toleransi untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan Aparatur Pemerintah Daerah yang menyalah gunakan uang rakyat di akan non aktifkan dari jabatannya.
“Tidak ada toleransi bagi yang manakko uang rakyat, untuk proses lebih lanjut, Kepala Desa dan Aparat Desa kita non aktifkan. Kalau ada unsur melawan hukum nantinya kami yang akan menyerahkan langsung kepada penegak hukum,” pungkasnya. (Tamy S)