Terkait tugu yang didirikan pihak tergugat di lahan sengketa itu, Muller Sinurat pun menyurati Bupati Toba pada 16 Februari 2025 prihal permintaan penghentian pembangunan Tugu Raja Pagi di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan di lahan yang masih dalam sengketa di PN Balige.
Surat tersebut ditembuskan Muller Sinurat ke Gubernur Sumatera Utara, Kapolres Toba dan dinas terkait tidak adanya ijin mendirikan bangunan.