Simalungun, armedo.co – Panggil wartawan sebagai saksi pemberitaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, Bawaslu Kabupaten Simalungun mirip tidak paham akan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu yang diamanatkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penilaian ini kembali dilontarkan Bang Saragih, tak lain pemerhati pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, “Salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu itu yakni untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP. Bukan untuk memanggil wartawan,” tegas Bang Saragih.
Menurut Bang Saragih, Kamis (30/5/2024). Adanya pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara. Dalam hal ini KPU Simalungun yang telah meluluskan PPK Pilkada 2024 Kecamatan Bandar Huluan, Muhammad Chairuddin. Sementara oleh warga menyebutkan jadi saksi partai Pemilu 2024 lalu.
Itu menunjukkan bahwa Bawaslu Simalungun tidak paham akan tugas, wewenang, dan kewajiban, kata Bang Saragih. Seharusnya Bawaslu Simalungun menjadikan isi pemberitaan sebagai informasi awal dalam melakukan pengawasan, bukan memanggil wartawan memberikan keterangan saksi, imbuh Bang Saragih.
Dengan adanya pemberitaan armedo.co memanggil wartawan atau redaktur, sesuai pasal 1 ayat 10 Undang Undang Pers. Wartawan itu memiliki hak tolak atas pemanggilan apapun, dari siapapun kecuali oleh pengadilan. Hak tolak adalah hak wartawan menolak mengungkap nama dan atau identitas narasumber.
Menjadi pertanyaan saya, kata Bang Saragih, apakah keterangan wartawan merupakan satu satunya untuk mengungkap bahwa ada PPK yang terlibat jadi saksi partai politik? Bagi saya, lanjut Bang Saragih, ini hanya akal akalan Bawaslu Simalungun untuk mengaburkan persoalan adanya PPK terlibat saksi partai.
Seharusnya Bawaslu Simalungun memanggil jajarannya yaitu Panwascam, karena waktu pleno rekapitulasi kecamatan pemilu 2024 yang lewat. Panwascam memiliki daftar mandat saksi, kalau Bawaslu mau membongkar masalah ini. Bawaslu bisa membuka semua daftar saksi seluruh TPS se Simalungun.
Yakni saksi partai pada pemilu 2024 lalu, maka PPS yang terlibat saksi akan terbongkar juga. Apakah Bawaslu Simalungun dan jajarannya melakukan pengawasan pada pemilu yang lewat? Kalau benar benar melakukan pengawasan maka PPK dan PPS yang jadi saksi partai pada pemilu lalu 2024 akan terbongkar.
Tapi kalau tidak, lanjut Bang Saragih, maka kasus ini akan hilang terbawa angin. Semoga Bawaslu Simalungun mau melakukan investigasi, masa kalah sama media dalam mendapatkan pelanggaran pemilu. Padahal Bawaslu Simalungun telah mendapat fasilitas dari negara untuk menciptakan pemilu dan pilkada yang berintegritas, pungkas Bang Saragih.
Terpisah, sebelumnya. Pihak Bawaslu Simalungun dari nomor telepon seluler 08137182XXXX menyampaikan bahwa pemanggilan Bawaslu Simalungun dengan kop surat Bawaslu Kabupaten Simalungun atas perintah ketua Bawaslu Simalungun, Adilah Feruari Purba dan ditandatangani.
“Datang ajalah besok ya Pak, untuk dimintai saksi atas pemberitaan media online armedo. Sebab, informasi yang kami (Bawaslu Simalungun) terima. Bapak selaku pimpinan redaksi, karena ada yang melaporkan isi berita melalui pesan seluler. Sayang nomor seluler tersebut sudah tidak aktif,” pungkas suara wanita dari seberang.
Sementara, termaktub dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Dan sengketa proses Pemilu, termasuk mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)