Siantar, Armedo.co – Pelantikan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang oleh Wali Kota Siantar Susanti Dewayani, Jumat (19/04/2024) sore, tidak harus disetujui secara tertulis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor
100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Siantar Johannes Sihombing mengatakan SE Mendagri Nomor
100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan: dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan: Dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris derah kabupaten/kota. Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Dengan adanya persetujuan gubernur untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda, tidak lagi memerlukan atau meminta persetujuan tertulis dari Mendagri. Sebab pada Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 disebutkan, tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri, jika gubernur telah memberikan persetujuan tertulis untuk pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani dalam pidatonya saat acara pelantikan telah menyatakan pelantikan Pj Sekda tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 001/800.1.3.3/636/IV/2024 Tanggal 18 April 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Siantar yang telah dipertimbangkan oleh Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin beserta jajarannya untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas-tugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko). (Ndo)