Armedo.co
Rabu, 2 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Pemko Siantar Sosialisasi Penerapan PERKI 1 Tahun 2021

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
23 Februari 2024 | 16:56 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.
Sosialisasi yang dibuka Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani itu berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Siantar, Kamis (22/2). Susanti dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan menyampaikan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28f yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Mewujudkan serta Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Baik pada
Tingkat Pengawasan Pelaksanaan Penyelenggaraan Negara maupun pada Tingkat Pelibatan Masyarakat dalam Proses Pengambilan Kebijakan Publik.
Menurutnya, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Siantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana.
Komisi Informasi, telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman bagi Badan Publik dalam Mengidentifikasi Informasi yang Wajib Dibuka dan Informasi yang Tidak Dapat Diberikan atau Dikecualikan.
“Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Siantar. Sehingga dapat mewujudkan Siantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di Kota Siantar dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diharapkan, para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh. Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Siantar, Johannes Sihombing melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.
Pemko Siantar, katanya, menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Siantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.
Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021, katanya, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Siantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Siantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Siantar.
“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Siantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemko Siantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, katanya. dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Siantar.
Selain hal tersebut, Dinas Kominfo Kota Siantar telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Siantar.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Siantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Siantar,” tukasnya.
Selain hal tersebut, sambung Johannes, Diskominfo Kota Siantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Siantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.
Harapannya ke depan, dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Kota Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Siantar. Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Cut Alma Nuraflah. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Piala Suratin Kota Siantar, Diikuti 11 Tim

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2025 | 15:20 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang membuka Piala Suratin U13 dan...

Read more
Pematang Siantar

Atlet Karate dan Taekwondo Siantar Berprestasi Tingkat Nasional

Penulis: Redaksi Armedo
27 Juni 2025 | 15:18 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menyambut hangat kehadiran atlet berprestasi dari cabang olahraga karate dan taekwondo. Mereka...

Read more
Kiri pelaku Johan Sitorus, kanan korban Juliana Lumbantoruan semasa hidup
Pematang Siantar

Cemburu Usai Melihat Aplikasi Chat, Kekasih “Habisi” Pacar Pakai Obeng

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 12:59 WIB

Siantar, Armedo.co - Cemburu setelah melihat isi chat kekasih di handphone, asmara dua remaja yang telah terjalin selama sekitar tujuh...

Read more
Pematang Siantar

Sebelum ke Silatnas, Pengurus IPSM Siantar Temui Wali Kota

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 12:47 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mendukung Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Siantar mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas)...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 12:45 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) DPD Partai Gerindra Provinsi...

Read more
Pematang Siantar

6 Rumah di Perumahan Rindam Siantar Terbakar, Pemko Beri Bantuan

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 12:44 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau lokasi kebakaran dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Kegagalan Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun, Biaya Rp 3,5 Milyar Sia-sia

2 Juli 2025 | 19:45 WIB
Pematang Siantar

Piala Suratin Kota Siantar, Diikuti 11 Tim

27 Juni 2025 | 15:20 WIB
Pematang Siantar

Atlet Karate dan Taekwondo Siantar Berprestasi Tingkat Nasional

27 Juni 2025 | 15:18 WIB
Simalungun

Era RHS-ZW, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP BPK Untuk LKPD 2023-2024

23 Juni 2025 | 21:13 WIB
Pematang Siantar

Cemburu Usai Melihat Aplikasi Chat, Kekasih “Habisi” Pacar Pakai Obeng

23 Juni 2025 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Sebelum ke Silatnas, Pengurus IPSM Siantar Temui Wali Kota

23 Juni 2025 | 12:47 WIB
Pematang Siantar

Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

23 Juni 2025 | 12:45 WIB
Pematang Siantar

6 Rumah di Perumahan Rindam Siantar Terbakar, Pemko Beri Bantuan

23 Juni 2025 | 12:44 WIB
Simalungun

“Rugikan” Masyarakat, Anggota Usul Agar Pimpinan DPRD Panggil Bupati Simalungun

21 Juni 2025 | 14:12 WIB
Toba

Masih Berperkara, Keturunan Ompu Gugun Sinurat Minta Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Dihentikan

18 Juni 2025 | 10:46 WIB
Simalungun

Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029, Pemkab Simalungun Tidak Libatkan Pelaku Usaha dan Masyarakat

17 Juni 2025 | 21:45 WIB
Pematang Siantar

HUT ke 31, RS Tiara Kasih Sejati Berikan Edukasi Kesehatan dan Bantuan ke Pasien

17 Juni 2025 | 15:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba