Kasi Ekbang Kecamatan Panei, Meri C Sirait didampingi Kasi Trantib, Maslan Situmorang dan Staf UPT Dispenda, Dewi Simarmata mengatakan. Terkait perijinan bukan ranah Kecamatan.
“Pengusahanya langsung menguruskan ijin ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Kecamatan tidak lagi menerbitkan rekomendasi, itu prosedur nya,” kata mereka.(*)