Sementara diketahui, tugas pokok ataupun Tupoksi seorang Pangulu Nagori atau Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut.
Selain sebagai kepala pemerintahan Nagori dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, Pangulu Nagori wajib menyampaikan program-program pemerintahan desa kepada warga masyarakat desa tersebut
Pangulu Nagori/Kepala Desa wajib mengawasi jalannya program program pembangunan kegiatan masyarakat, dan dalam melaksanakan tugasnya, Pangulu Nagori dibantu oleh perangkat Nagori. Seperti Kasi pelayanan, Kasi Urusan Tata Usaha dan Umum, dll.(*)