Fasilitas umum berupa jalan, kata Tamy, seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang. Saya tinggal di Perumahan Tersebut kurang lebih 3 Tahun. Kewajiban kita setiap bulannya membayar cicilan ke Bank Sumut. Namun, hak kita berupa jalan yang layak dilalui tidak terpenuhi.Harus kah kita menunggu sampai lunas dulu baru dibangun sesuai dengan janji meraka?
Masih Katanya, sebagai langkah awal, dirinya melaporkan pengembang (Developer) Perumahan Aek Tolong Permai ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga. Dan apa yang menjadi hak konsumen dapat terpenuhi.
Saya sudah pernah mengingatkan kepada yang bersangkutan, kata Tamy, namun hal tersebut di abaikan begitu saja. Saya pernah juga mengingatkan sewaktu Bapak itu masih menjabat Wali Kota Sibolga. Ia berkata jalan akan diperbaiki. Namun, dikarenakan hanya sebatas lisan tidak tertulis di abaikan begitu saja, beber Tamy.
Proses sidang sudah pernah digelar BPSK Sibolga, pengembang selaku terlapor tidak menghadirinya. Tepatnya pada tanggal 10 Februari 2025 lalu. Saya berharap kepada pihak Developer Perumahan Aek Tolong Permai jangan lari dari tanggung jawabnya. Hak dari konsumen sesuai dengan undang undang yang berlaku harus dipenuhi. Jangan terkesan tidak peduli, coba dilihat dengan mata anda jalan di Perumahan kami itu sudah seperti arena Motor Cros, pungkas Tamy. (*)