Simalungun, armedo.co – Ratu narkoba asal Provinsi Aceh, Hanisah alias Nisa (39) di vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore. Selain Hanisah, PN Medan juga menjatuhkan hukuman mati atas diri Al Riza alias Riza Amir Azis (29) warga Desa Blang Mee, Bireuen Aceh. Kemudian Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kab. Bireuen, Aceh.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing masing pidana mati, ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Ruang Cakra V, PN Medan.
Melansir ajnn.net pada Sabtu (11/5), tiga terdakwa lainnya. Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Aceh. Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Medan Sunggal masing masing penjara seumur hidup.
Majelis hakim, dalam amar putusannya mengatakan. Hal yang memberatkan ke enam terdakwa karena tak mendukung program pemerintah memberantas penyalahgunaan/peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa, masih amar putusan majelis hakim tidak ditemukan. Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Ujar majelis hakim, para terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 313.822 butir ekstasi.
Masih tulis ajnn.net bahwa setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Sebab, sebelumnya JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU, masih tulis ajnn.net, kasus ini bermula pada tanggal 22 Oktober 2022. Terdakwa Hanisah bersama Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicara kan jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kemudian berlanjut di Kota Medan, yang selanjutnya terendus petugas BNN lalu dilakukan penyelidikan. Dan belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan.
Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama 5 terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada tanggal 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda. Penggeledahan itu, petugas BNN RI mengamankan BB narkotika jenis sabu seberat 52 kg dan 323.822 butir pil ekstasi. Turut juga diamankan 1 unit mobil dari dalam ruko dan rencananya akan digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.(*)