Simalungun, armedo.co – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa meringkus tiga orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, Selasa (30/4/2024) lalu.
Informasi dihimpun, Sabtu (4/5/2024) menyebutkan. Penangkapan terhadap tiga orang pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan bersama personil Reskrim.
Penangkapan di Jalan umum Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Yakni pada hari Selasa (30/4/2024). Pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska, lanjut sumber.
Dibeli dari kios pupuk marga Sinaga di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa. Untuk di bawa ke Nagori Parhundalian, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Adapun penangkapan ini bermula pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 23.40 WIB, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan menerima informasi dari masyarakat.
Dan kepada Kapolsek membeberkan bahwa di Jl. Umum Desa Bosar Galugur Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, ada seseorang Laki Laki yang sedang membawa mobil pick up BK 8921 TR berisi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa resor Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rido Sitorus (25) warga Nagori Parhundalian. Berperan sebagai sopir langsir bermuatan pupuk subsidi Urea 9 sak dan Ponska 7 sak.
Di beli dari kios pupuk yang dia kenal bermarga Sinaga di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa dan akan di bawa ke Parhundalian Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penyelidikan, beber data yang dihimpun, Rido Sitorus ngaku membeli pupuk subsidi seharga Rp. 240.000 per sak dan Rido Sitorus membayar total keseluruhan Rp. 3.840.000.
Rido Sitorus mengakui datang dari Huta Parhundalian bersama kernetnya yang bernama Frengky Marpaung (30) warga Huta Parhundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Kemudian atas perintah Kapolsek Tanah Jawa, kata sumber Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa membawa diduga pelaku. Dan melimpahkannya ke Polres Simalungun guna proses selanjutnya.
(*)