Simalungun, Armedo.co – Soal upah pemupuk yang diperoleh Buruh Harian Lepas (BHL) di PTPN IV Balimbingan, yakni sebesar Rp.50.000 per 6 jam kerja tepatnya di Afdeling 1 di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Tonton vidio kami agar tidak gagal paham, jangan lupa subscribe
Kepala dinas (Kadis) Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba melalui Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, Kamis (2/11/2023) di ruang kerjanya mengatakan.
Upah kerja harus sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski apapun status hubungan kerjanya seperti BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan. “Namun untuk melakukan tindakan, bukan ranah Kabupaten,” tegas Kabid.
Jika perhitungan upah secara borongan, lanjut Fhincher walaupun tidak tercapai target. Maka upah yang harus diperoleh BHL minimal sebesar UMK. Perhitungan borongan hanya untuk insentif upah diatas UMK.
Disinggung perbedaan BHL dengan outsourcing,”Buruh Harian Lepas itu dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan kehadiran”
Sedangkan pekerja bulanan atau outsourcing, kata Fhincher Ambarita yakni merupakan pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran dan harus mengikuti 5 ketentuan lainnya.
Terkait perlindungan buruh harian lepas, kata Fhincher Ambarita perlu kita pertegas beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut. Yang pertama, si buruh harian lepasnya minimal memperoleh upah sebesar upah minimum.
UMK Simalungun saat ini Rp.2.800.790. Kalau itu dihitung secara harian maka pengusaha yang memperkerjakan buruh harian lepas minimal membayar upah sebesar Rp.112.000 per harinya. Jadi tidak ada alibi misalnya, empat jam, lima jam bekerja. Gak ada upah jam jaman, upah minimal Rp.112.000.(Zai)