Demikian anggaran negara kita yang cukup di mubazir kan atau tidak dibutuhkan masyarakat, sementara menurut Kepala Desa/Pangulu Nagori Huta Saing, pengadaan pupuk kompos adalah hasil Musrembang Desa/Nagori untuk proyek ketahanan pangan.
Praduga saya, kata Sagala, kalau memang benar pupuk ini adalah hasil Musrembang. Dengan sendirinya akan digunakan masyarakat, namun fakta di lapangan. Pupuk kompos bersumber dari uang negara ini di terlantar kan. Dan kami harap agar temuan ini segera dibidik Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara diketahui, untuk mengatasi masalah tersebut. Pemkab Simalungun telah mensosialisasikan panduan dan melakukan pembinaan kepada Pangulu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024.(*)