SIANTAR, ARMEDO.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Ekonomi Polres Pematang Siantar mengamankan satu buah truck muatan kayu bulat tanpa dokumen milik warga Kabupaten Humbahas.
Informasi dihimpun, Sabtu (15/2/2025). Pengamanan terhadap truk dan muatan dan pemilik kayu bulat tanpa dokumen itu terjadi di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kamis (13/2/2025).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar kepada wartawan mengatakan, warga yang diamankan berinisial DS (36) warga Sosor Godang Desa Hutaraja, Kec Dolok Sanggul, Humbahas.
Lanjut Kasat, awalnya, Kamis (13/2) pagi hari pukul 09.00 WIB. Unit Ekonomi melaksanakan Patroli di seputaran Kota Pematang Siantar, tepatnya di Wilayah Siantar Marimbun. Persis di Jalan lintas Parapat – Pematang Siantar.
Selanjutnya melihat satu unit truck Mitsubishi Cold Diesel HDX warna biru kuning BK 8721 EP bermuatan kayu gelondongan/bulat. Tepat di depan RM Pintu Batu, truck berhenti. Kemudian petugas menghampiri guna bertanya terkait kelengkapan dokumen kayu.
Akan tetapi supir truck inisial DS tidak dapat menunjukkan dokumennya secara lengkap, selanjutnya, DS serta satu unit truck dan muatannya di giring ke Mako Polres Pematang Siantar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Kasat, DS mengaku hanyalah supir dari truck. Dimana kayu yang diangkut dari samping rumah seseorang yang berada di daerah Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Kayu tersebut, kata Kasat, tujuan ke UD Sinar Mar Jaya di Jalan SM Raja Kota Pematang Siantar dengan penerima Tomi Chandra Eli. Banyaknya kayu yakni 35 batang dengan panjang 4,80 meter, kayu tersebut, menurut supir, lanjut Kasat, milik Maradona Manalu.