Hingga saat ini, kata Kasat, berkas perkara serta DS dan barang bukti satu unit truck serta muatan telah kami serahkan ke KPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Kota Pematang Siantar. Untuk diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, pungkas Kasat Reskrim.(*)