SIANTAR, ARMEDO.CO – Maraknya Alih fungsi lahan sawah jadi perumahan di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar berpotensi berdampak negatif pada lingkungan. Seperti hilangnya lahan pertanian subur dan keseimbangan ekosistem.
Sementara diketahui, oleh pemerintah telah membuat serta menegakkan regulasi yang sangat ketat mengenai alih fungsi lahan. Terutama untuk lahan pertanian yang memiliki status sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berbincang dengan Camat Siantar Marimbun, J Purba, Rabu (23/4/2025) mengatakan. “Di Marimbun ini semua kena RT/RW. Pandan Sari ini, tapi di bangunnya rumah. Di belakang kantor ini sudah rumah semua, sebenarnya sudah jalur hijau,” kata Camat.
Kenapa dibangunnya rumah, imbuhnya,
berarti kan gak bayar retribusi dia jadi nya. Cuma kalo kita tarik kan sama masyarakatnya, yang bangun rumah itu. Kembali lagi seperti diriku selaku masyarakat, kita tegur dia. Balas dia, Pak, cuma inilah ada uangku beli kapling disini.