Dan cuma ada disini, langsung ku bangun rumah, kata Camat mengulangi alasan masyarakat membangun rumah di jalur hijau. Itulah dilema kita di Kelurahan, kita kasi saran.
Nah sementara didalam aturan tidak ada pula tertuang di aturan manapun, apabila ada masyarakat membangun rumah di daerah jalur hijau. Tidak ada surat yang melarang agar PLN ataupun PDAM menyambungkan arus dan air nya. Padahal bangunan itu tidak ada PGB atau IMB dulunya, pungkasnya.(*)