Siantar, Armedo.co – Tidak ada beban yang ditempatkan di pundak yang salah! Itu yang ditegaskan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani saat memimpin dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko), Selasa (20/02/2024) pagi. Kegiatan tersebut dirangkai Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Sianțar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Siantar.
Menurut Susanti, Penandatanganan Perjanjian Kinerja oleh pimpinan OPD sebagai komitmen melakukan program dan perencanaan serta mencegah agar kekurangan dan kesalahan yang terjadi di tahun 2023 tidak terulang lagi di tahun 2024.
Dari Perjanjian Kinerjal, bisa dilihat apakah pimpinan OPD memiliki komitmen untuk memperbaiki Pemko Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD dan menyejahterakan masyarakat Kota Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD.
Susanti menyampaikan sejauh ini kualitas kinerja birokrasi dan penyelenggara pemerintah sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang baik. Hal tersebut harus disyukuri. Diingatkan, setiap OPD harus mengejar target pencapaian masing-masing. Ia akan melakukan evaluasi setiap bulan, dan hasil evaluasi diberikan setiap tiga bulan sekali.
Pimpinan OPD, sambungnya, jangan bekerja sendiri. Namun bisa mendelegasikan kepada bawahan masing-masing. “Memang tidak semua sama lancarnya, terutama terkait sumber daya manusia atau SDM. Tapi itulah tantangan yang berdinamika. Dibutuhkan keahlian pimpinan untuk merangkul semuanya,” kata Susanti.
Lebih lanjut, jika ada masalah atau kendala di OPD, bisa ditanggulangi sendiri, mencari solusi bersama staf, atau berdiskusi dengan sesama pimpinan OPD. “Jangan gengsi. Apalagi saya lihat para kepala OPD semuanya setia kawan dan mau saling membantu,” sebut Susanti seraya mengingatkan jika salah satu OPD terganggu, maka semua akan terdampak akibatnya.
Terkait Sosialisasi Perwa Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD, demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas di Pemko Siantar.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan ada standar baku dalam penyusunan tata naskah dinas, termasuk penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. “Masih sering kita temui yang belum sesuai pedoman peraturan perundang-undangan. Ke depan, agar lebih hati-hati dan teliti. Sehingga tidak timbul masalah yg berpengaruh pada kinerja OPD,” terang Susanti.
Di akhir bimbingan dan arahannya, Susanti mengajak seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama, saling mendukung, dan menyokong sesama OPD. “Pimpinan OPD tidak pernah sendiri. Kita selalu bersama dalam keluarga besar Pemko Siantar. Kita majukan Kota Siantar sesuai amanah yg diberikan kepada kita. Tidak ada beban yang ditempatkan pada pundak yang salah. Kita harus bangkit agar Pemko Siantar menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkas Susanti.
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD disaksikan Susanti. Perjanjian Kinerja Kepala OPD diawali oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, dilanjutkan para kepala dinas, kepala badan, hingga para camat. Usai penandatanganan, acara diisi dengan sosialisasi Perwa Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Siantar. (Ndo)