SIMALUNGUN, ARMEDO.CO – Teranyar adanya pungutan, diduga pungutan liar KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan). Dan merupakan dokumen yang berisi rencana proses belajar yang disusun berdasarkan struktur kurikulum dan standar. Ditetapkan pemerintah, dan nomenklatur jabatan guru guru di Kecamatan Tanah Jawa.
“Kepala sekolah, pengawas, dan K3S. Haliki natolu ma namamboto proses na. Au dang hea huattoi anggo KOSP. (Kepala sekolah, pengawas, dan K3S. Mereka bertiga lah yang tau persoalan itu, aku tak pernah mengurusi KOSP),” kata Berto Korwil Dinas Pendidikan di Kecamatan Tanah Jawa, Berto Saragi, Senin (17/3/2025).
“Atikna isepe mengurusi, na jelas halaki natolu ma. (Ntah siapapun mengurus, yang jelas mereka bertiga lah yang tau), ” imbuh Berto menjelaskan soal KOSP Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) di Dinas Pendidikan, Uli Purba yang membidangi penyusunan rencana proses belajar di satuan pendidikan.
Menurutnya, terkait nomenklatur jabatan guru. Merupakan jabatan guru (JF) yang mencakup tugas, tanggung jawab, dan wewenang guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, dan mengevaluasi peserta didik. Dikelola langsung oleh Bidang PTK di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.