Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, Edwin Tony SM Simanjuntak menjelaskan bahwa, penutupan akses rujukan ini dilakukan karena adanya kebijakan zonasi yang ditetapkan oleh BPJS.
Menurut Edwin, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan pasien di fasilitas tertentu dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan melalui distribusi pasien yang lebih merata.
Sementara itu, Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengambil langkah serius dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan mengadakan forum diskusi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Hasil pertemuan hari ini akan kami kaji lebih lanjut dan diskusikan dengan Bupati serta pihak-pihak terkait lainnya,”ujar Wakil Bupati.
Dengan adanya komunikasi dan kerja sama ini, diharapkan persoalan akses rujukan dapat segera diatasi demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.(*)